LAM-KPRS dalam menyelenggarakan akreditasi berpedoman pada prinsip-prinsip.
- Sentralisasi dalam kebijakan, desentralisasi dalam pelaksanaan. Akreditasi diutamakan dilaksanakan oleh surveior di wilayah di mana rumah sakit itu berada.
- Mengutamakan pembimbingan dan pembinaan, bukan menguji, yaitu dengan memberikan tuntunan seluas luasnya kepada rumah sakit yang diakreditasi.
- Memberikan kemudahan, kenyamanan, keramahtamahan ketenangan dengan biaya terjangkau tanpa mengurangi kualitas akreditasi
- Berorientasi pada output, dan outcome, akreditasi hanya sarana menuju hasil akhir.
- Menjamin pembinaan pasca akreditasi yang berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit agar keselamatan pasien terjamin yang pada akhirnya akan mewujudkan kepuasan pasien.
- Hasil akreditasi bukan sekedar secarik kertas TERAKREDITASI saja yang hanya dirasakan oleh rumah sakit, tetapi masyarakat juga harus ikut merasakannya dengan mendapatkan pelayanan berkualitas dari rumah sakit tersebut.
- Berbasis digital, penyelenggaraan akreditasi didukung oleh sistem manajemen teknologi informasi dan survei akreditasi dilaksanakan baik secara daring maupun dan/atau luring.