• Whatsapp: 0811-1227-2727 / 0822-9898-2727

Prinsip - Prinsip LAM-KPRS

LAM-KPRS dalam menyelenggarakan akreditasi berpedoman pada prinsip-prinsip.  
  1. Sentralisasi dalam kebijakan, desentralisasi dalam pelaksanaan. Akreditasi diutamakan dilaksanakan oleh surveior di wilayah di mana rumah sakit itu berada.
  2. Mengutamakan pembimbingan dan pembinaan, bukan menguji, yaitu dengan memberikan tuntunan seluas luasnya kepada rumah sakit yang diakreditasi.
  3. Memberikan kemudahan, kenyamanan, keramahtamahan ketenangan dengan biaya terjangkau tanpa mengurangi kualitas akreditasi
  4. Berorientasi pada output, dan outcome, akreditasi hanya sarana menuju hasil akhir.
  5. Menjamin pembinaan pasca akreditasi yang berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit agar keselamatan pasien terjamin yang pada akhirnya akan mewujudkan kepuasan pasien.
  6. Hasil akreditasi bukan sekedar secarik kertas TERAKREDITASI saja yang hanya dirasakan oleh rumah sakit, tetapi masyarakat juga harus ikut merasakannya dengan mendapatkan pelayanan berkualitas dari rumah sakit tersebut.
  7. Berbasis digital, penyelenggaraan akreditasi didukung oleh sistem manajemen teknologi informasi dan survei akreditasi dilaksanakan baik secara daring maupun dan/atau luring.