• Whatsapp: 0811-1227-2727 / 0822-9898-2727

Sekilas Tentang LAM-KPRS

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit disebutkan dalam pasal 4 bahwa akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Atas prakarsa para praktisi dan akademisi di bidang manajemen rumah sakit, kami telah membentuk badan akreditasi rumah sakit pada 27 Mei 2021.

Tujuan pemilihan nama Badan Akreditasi Mutu dan Keselamatan Rumah Sakit adalah untuk menegaskan bahwa lembaga ini fokus dan terfokus pada hasil pelaksanaan akreditasi yaitu peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Pengurus LAMKPRS berasal dari praktisi rumah sakit dan lembaga pendidikan dari unsur rumah sakit pemerintah pusat, daerah, swasta dan agama. Untuk pemerataan dan percepatan pelaksanaan akreditasi di seluruh tanah air, dibentuk regionalisasi pembangunan daerah yang mencakup seluruh provinsi.

Pembentukan LAM-KPRS bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan akreditasi rumah sakit di Indonesia secara profesional, berkeadilan, berkelanjutan, terjangkau dan berbasis digital sehingga rumah sakit dapat memberikan mutu pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.